Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 17 Tahun 2011

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Restoran, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak; 3. Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan Pajak; 5. Masa Pajak; 6. Surat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 7. Pemungutan Pajak; 8. Pembayaran Pajak; 9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 10. Kadaluwarsa Penagihan; 11. Pemeriksaan; 12. Insentif Pemungutan; 13. Ketentuan Khusus; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
12 September 2011
Tanggal Pengundangan
12 September 2011
Tanggal Berlaku
12 September 2011
Sumber
LD. 2011/ NO. 17
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 748 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan