Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024

Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisikan 8 bab dan 109 pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang BAB II tentang Pajak, BAB III tentang Retribusi, BAB IV tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, BAB V tentang Kerahasiaan Data Wajib Pajak, BAB VI tentang Sanksi, BAB VII tentang Ketentuan Peralihan, dan BAB VIII tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuala Simpang
Tanggal Penetapan
21 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2024
Tanggal Berlaku
21 Februari 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan