Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 8 Tahun 2011

Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Tempat Khusus Parkir, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Tata Cara Perhitungan Retribusi; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Kewajiban Pembayaran Retribusi; 9. Wilayah Pungutan; 10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 11. Surat Pendaftaran; 12. Penetapan Retribusi; 13. Pengendalian dan Pengawasan; 14. Tata Cara Pemungutan; 15. Tata Cara Pembayaran; 16. Pemanfaatan; 17. Sanksi Administrasi; 18. Keberatan; 19. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 21. Kadaluwarsa Penagihan; 22. Pembukuan dan Pemeriksaan; 23. Insentif Pemungutan; 24. Ketentuan Penyidikan; 25. Ketentuan Pidana; 26. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
21 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2011
Tanggal Berlaku
21 Juni 2011
Sumber
LD. 2011/ NO. 8
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 738 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan