Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Tempat Khusus Parkir, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Tata Cara Perhitungan Retribusi; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Kewajiban Pembayaran Retribusi; 9. Wilayah Pungutan; 10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 11. Surat Pendaftaran; 12. Penetapan Retribusi; 13. Pengendalian dan Pengawasan; 14. Tata Cara Pemungutan; 15. Tata Cara Pembayaran; 16. Pemanfaatan; 17. Sanksi Administrasi; 18. Keberatan; 19. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 21. Kadaluwarsa Penagihan; 22. Pembukuan dan Pemeriksaan; 23. Insentif Pemungutan; 24. Ketentuan Penyidikan; 25. Ketentuan Pidana; 26. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat