Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGELOLA KEUANGAN DAERAH BAB III ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB IV PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB V PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB VI PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BAB VII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB VIII AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH BAB IX PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB X KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH BAB XI BADAN LAYANAN UMUM BAB XII PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH BAB XIII INFORMASI KEUANGAN DAERAH BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Batauga
Tanggal Penetapan
01 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2024
Tanggal Berlaku
01 Februari 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 139 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan