Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 tahun 2014; dan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan cadangan pangan, pengadaan cadangan pangan, pengelolaan cadangan pangan, penyaluran cadangan pangan, partisipasi masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
19 hlm, Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022
TATA CARA-PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN-ALOKASI DANA DESA DAN BANTUAN KEUANGAN-LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2023/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 47 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 87 Tahun 2018; Peraturan Bupati No 88 Tahun 2018; dan Peraturan Bupati Nomor 140 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan alokasi dana desa, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa pendidikan diselenggarakan untuk membentuk karakter/watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, mengembangkan kemampuan dan potensi peserta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas Pesantren dalam mengembangkan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat; serta untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam rangka Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, diperlukan pengaturan mengenai Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; dan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis, unsur, penyelenggara, dan kewajiban penyelenggara pesantren, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, perencanaan, monitoring dan evaluasi, pendanaan, peran serta masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022
PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, insentif, DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH-KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2023/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur dan menetapkan besaran dan persentase penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu mengatur dan menetapkan besaran dan persentase penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa; serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk oieh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri, perlu mengatur dan menetapkan besaran Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 47 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2018; Peraturan Bupati No 87 Tahun 2018; dan Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, penghasilan kepala desa dan perangkat desa, penghasilan Badan Permusyawaratan Desa, penghasilan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan penerimaan lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Energi Maju Berjaya (PERSERODA)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah dalam rangka pengembangan usaha percepatan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penambahan modal daerah Kabupaten kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda); serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 40 tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; dan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Energi Maju Berjaya (PERSERODA). Diatur mengenai ketentuan umum, tata cara pelaksanaan penyertaan modal daerah, jumlah penyertaan modal daerah, bagi hasil penyertaan modal daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2023
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis Kegiatan Pengelolaan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis Kegiatan Pengelolaan Dana Desa Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera Tahun 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya, dengan ketentuan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No 50/PMK.07 /2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 16 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 18 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No: 201/PMK.07 /2022; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 21 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Sarang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 29 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 15 Tahun 2015; Peraturan Supati No 95 Tahun 2020; Peraturan Bupati No 16 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 241 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 292 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembagian, Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis Kegiatan Pengelolaan Dana Desa Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, mekanisme dan tahapan penyaluran dana desa, prioritas penggunaan, penetapan prioritas penggunaan, publikasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan desa, pembinaan, mekanisme peralihan, petunjuk teknis kegiatan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Musi Banyuasin.
20 hlm, Lampiran : 75 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kab. Musi Banyuasin.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin Dan Produktif Di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Musi Banyuasin.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin Dan Produktif Di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Musi Banyuasin (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020 Nomor 67).
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat oleh karena itu Pemerintah wajib untuk melindungi masyarakat dan memajukan kesejahteraan umum, dan situasi pandemi Corono Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan supaya pemulihan ekonomi yang berjalan cepat perlu upaya pemerintah untuk mewujudkannya melalui penetapan peraturan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Vzrns Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)/Bedah Rumah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Rumah dan Penyediaan Rumah Khusus, maka Peraturan Bupati
No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)/Bedah Rumah perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 02/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 07 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 88 Tahun 2014; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 289 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 90 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam ketentuan umum, Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BPPS)/Bedah Rumah. Perumahan Swadaya adalah kumpulan Rumah Swadaya sebagai bagian dari permukiman baik perkotaan maupun perdesaan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)/Bedah Rumah
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor : 761/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 26 September 2023 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah. Kabupaten Musi Banyuasin tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 90 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 32 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
Bupati Musi Banyuasin menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat