Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ASAS DAN TUJUAN,PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN DAN / ATAU PENYEDOTAN KAKUS SERTA PEMAKAIAN MOBIL LAVACTORY/WC UMUM ,NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI,GOLONGAN RETRIBUSI,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JAS,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI,WILAYAH PEMUNGUTAN,TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI ,TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PEMANFAATAN DAN KEBERATAN ,PENGGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARA PENAGIHAN,KEDALUWARSA PENAGIHAN ,INSENTIF PEMUNGUT,SANKSI ADMINISTRATIF ,PENYIDIKAN , KETENTUAN PIDANA ,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat