KEBIJAKAN-AKUNTANSI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2023/No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 244 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk menindaklanjuti Rekomendasai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terkait Beban Dibayar Dimuka dan Aset Biologis Anakan Satwa Rusa; bahwa Peraturan Bupati Nomor 244 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin belum mengakomodir Kebijakan Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa-Pemberi Konsesi dan Kebijakan Akuntansi Properti Investasi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 244 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
- UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 14 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 56 tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 56 Tahun 2018; PP No 37 Tahun 2023; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 73 Tahun 2015; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 108 Tahun 2016; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 2 Tahun 2008; Perda No 9 Tahun 2020; Perda No 11 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 244 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
- 7 hlm
|