Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 53 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 244 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 244 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
11 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2023
Tanggal Berlaku
11 Desember 2023
Sumber
BD.2023/No.53
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 89 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 244 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan