retribusi-tempat-rekreasi-olahraga
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK: |
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Musi Banyuasin telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011. Ketentuan mengenai objek Retribusi dan besaran tarif Retribusi dalam Pasa1 3 dan Pasa1 8 Peraturan Daerah perlu disesuaikan seiring dengan bertambahnya fasilitas rekreasi dan olahraga. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan antara lain mengenai objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga, struktur dan besarnya tarif, pemungutan retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
- Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SKRD diatur dengan Peraturan Bupati.
- 8 hlm
|