Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat