Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai izin mendirikan bangunan; nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; tolak ukur penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penerapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; ketentuan retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan retribusi; sanksi administrasi; keberatan atas penetapan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; keberatan atas penetapan retribusi; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; penyidikan; serta ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat