pajak-penerangan-jalan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
- Pajak Penerangan Jalan merupakan satu diantara sumber Pendapatan AsIi Daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyeIenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten daIam rangka memantapkan Otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat. Dalam rangka menyesuaikan Tarif Pajak Penerangan Jalan periu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan JaIan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
- Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 16 Tahun 2018.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan tarif pajak pengerangan jalan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
- Mengubah PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 16 Tahun 2018.
- 3 hlm
|