Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan cadangan pangan, pengadaan cadangan pangan, pengelolaan cadangan pangan, penyaluran cadangan pangan, partisipasi masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat