Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 meliputi: Ketentuan Pasal 10 disempurnakan; Ketentuan Pasal 15 diubah; Ketentuan Pasal 34 disempurnakan; Ketentuan Pasal 56 diubah; Ketentuan diantara Bab XIII dan Bab XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XIIIA dan diantara Pasal 56 dan 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat