Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak; wilayah pemungutan; tahun pajak, saat pajak dan tempat pajak terutang; pendataan; penetapan; pemungutan pajak; surat tagihan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan; keberatan dan banding; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat