Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan tera/tera ulang, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur serta tarif retribusi, struktur dan tarif retribusi, penyesuaian dan tarif retribusi, masa retribusi, wilayah dan tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebesan retribusi, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat