Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak parkir, masa pajak, tahun pajak, saat pajak terutang dan surat pendaftaran objek pajak parkir, pemungutan pajak parkir, surat tagihan pajak daerah, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetuan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat