Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2012

Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas dan tujuan; nama, objek, subjek dan golongan retribusi; kegiatan pemotongan hewan; pengawasan pemotongan hewan; penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah dan tatacara pemungutan; pendaftaran dan penetapan retribusi; tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pemanfaatan; sanksi administrasi; penyidikan; serta ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
26 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan