Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023

Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/ a tau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kepesertaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi administratif, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
15 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2023
Tanggal Berlaku
15 Desember 2023
Sumber
BD.2023/No.54
Subjek
KETENAGAKERJAAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan