Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi tempat khusus parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Tempat khusus parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliput pelataran/lingkungan parkir, tempat parkir, dan gedung parkir. Retribusi tempat khusus parkir yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan Daerah dan pihak swasta. Diatur tentang nama objek subjek retribusi, golongan, cara mengukur, prinsip dan dasar penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara penagihan, penghapusan piutang retibusi yang kedaluwarsa, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat