Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2023

Bela Beli Produk Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang bela beli produk Kabupaten Musi Banyuasin dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Produk Kabupaten adalah produk unggulan (adalah semua produk) berupa barang dan jasa yang mengutamakan penggunaan bahan baku Kabupaten dan dihasilkan/diproduksi oleh usaha mikro, kecil dan menengah baik perorangan, kelompok maupun badan usaha yang berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Bela Beli Produk Kabupaten adalah gerakan guna mendorong masyarakat untuk mencintai dan bangga terhadap produk Kabupaten yang diwujudkan melalui tindakan membela produk Kabupaten Musi Banyuasin dengan membeli dan menggunakan produk Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, aksi bela beli produk kabupaten, jenis produk, syarat teknis produk, pemasaran, pemanfaatan, kelembagaan, penggunaan, sanksi administratif, tenaga kerja, koordinasi, pengembangan produk, kemitraan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bela Beli Produk Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
15 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2023
Tanggal Berlaku
15 Desember 2023
Sumber
LD.2023/No.07
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 139 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan