Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kabupaten Musi Banyuasin dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, hak, kewajiban dan tanggung jawab pelaku, pelaksanaan pengawasan berizinan berbasis risiko, subsistem pengawasan, penyelenggaraan pengawasan penanaman modal, keadaan kahar, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat