Perubahan - Peraturan Pemerintah - PP - Peraturan - Pelaksanaan - Undang-undang - Keimigrasian
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 48, LN.2021/No.58, TLN No.6660, jdih.setkab.go.id : 29 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan PP Nomor 31 Tahun 2013.
- Pokok materi muatan yang diatur dalam PP ini antara lain meliputi: 1) persyaratan dan tata cara permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas beserta jenis kegiatan dan jangka waktu penggunaannya; 2) persyaratan dan tata cara untuk permohonan lzin Tinggal meliputi pemberian dan perpanjangan, jenis, jangka waktu, dan alih status Izin Tinggal; 3) pengaturan terkait jaminan Keimigrasian; dan 4) pelaksanaan pengawasan Keimigrasian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
- PP ini mengubah PP Nomor 31 Tahun 2013.
- Penjelasan 14 hlm.
|