Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1982

Tata Pengaturan Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1982
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Agustus 1982
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 1982
Tanggal Berlaku
12 Agustus 1982
Sumber
LN. 1982/ No. 37 , TLN No. 3225, LL Setkab : 15 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIKANAN DAN KELAUTAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 7384 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
  2. PP No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
  3. PP No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
Mencabut :
  1. BAB I, BAB II, BAB IV, BAB V, dan BAB VI Algemeen Waterreglement 1936 (Staatsblad 1936 Nomor 489)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan