Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2010

Hortikultura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN 3. PERENCANAAN HORTIKULTURA 4. PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA 5. PENGEMBANGAN HORTIKULTURA 6. DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI 7. PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL 8. SISTEM INFORMASI 9. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN 10. PEMBERDAYAAN 11. KELEMBAGAAN 12. PENGAWASAN 13. PERAN SERTA MASYARAKAT 14. SANKSI ADMINISTRATIF 15. PENYIDIKAN 16. KETENTUAN PIDANA 17. KETENTUAN PERALIHAN 18. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
13
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 November 2010
Tanggal Pengundangan
24 November 2010
Tanggal Berlaku
24 November 2010
Sumber
LN. 2010/ No. 132, TLN NO. 5170, LL SETNEG : 54 HLM
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 19949 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan