Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1998

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam UU ini diatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 1992. Pasal yang diubah yaitu Pasal 1, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12Pasl 13, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 37, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 55. Terdapat pasal yang dihapus yaitu Pasal 17 dan Pasal 32.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 November 1998
Tanggal Pengundangan
10 November 1998
Tanggal Berlaku
10 November 1998
Sumber
LN. 1998/ No. 182, TLN NO. 3790, LL SETNEG : 32 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 375201 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  2. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  3. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  4. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
  1. PERPU No. 21 Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia
Mengubah :
  1. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan