Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 21 Tahun 1960

Bank Pembangunan Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 21 Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Bentuk Singkat
Perpu
Tahun
1960
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Mei 1960
Tanggal Pengundangan
25 Mei 1960
Tanggal Berlaku
25 Mei 1960
Sumber
LN. 1960 No. 65, TLN. No. 1996, LL SETNEG : 5 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2205 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Diubah dengan :
  1. PERPU No. 17 Tahun 1962 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 21 PRP Tahun 1960 Tentang Bank Pembangunan Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan