Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengubah ketentuan pada PP Nomor 31 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 26 Tahun 2016. Perubahan dari PP Nomor 31 Tahun 2013 antara lain mengenai ketentuan dalam Pasal 32 yang diubah menjadi (1) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; (2) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja dapat berlaku sebagai lzin Tinggal terbatas sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Visa. Kemudian perubahan dari PP Nomor 31 Tahun 2013 yaitu ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah menjadi : Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan. Selain perubahan pada 2 (dua) pasal dimaksud, terdapat perubahan pada beberapa pasal yang lain dan penambahan pasal yang baru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 September 2020
Tanggal Pengundangan
11 September 2020
Tanggal Berlaku
11 September 2020
Sumber
LN.2020/No.203, TLN No.6553, jdih.setneg.go.id : 13 hlm.
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 16931 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  2. PP No. 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Mengubah :
  1. PP No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  2. PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan