Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019

Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum Perencanaan Budi Daya Pertanian Tata ruang dan Tata Guna Lahan Budi Daya Pertanian Penggunaan Lahan Perbenihan dan Perbibitan Penanaman Panen dan Pascapanen Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian Usaha Budi Daya Pertanian Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman, Benih, Bibit, dan Hewan Pemanfaatan Air Pelindungan dan Pemeliharaan Pertanian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
22
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2019
Sumber
LN. 2019 No. 201, TLN No. 6412, LL SETNEG : 48 HLM
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 89340 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
  1. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan