Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1992

Sistem Budidaya Tanaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
12
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1992
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 April 1992
Tanggal Pengundangan
30 April 1992
Tanggal Berlaku
30 April 1992
Sumber
LN. 1992, LL SETNEG : 30 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 23775 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Mencabut :
  1. UU No. 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan