PP ini mengatur mengenai pembentukan badan hukum Indonesia berupa Bank Tanah yang berkedudukan di ibukota negara dan dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah Indonesia. Bank Tanah bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komite yang diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi keadilan, untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Struktur Bank Tanah terdiri dari Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Sumber kekayaan Bank Tanah dapat berasal dari APBN, pendapatan sendiri, penyertaan modal negara, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendapatan sendiri merupakan pendapatan yang diperoleh dari kerja sama usaha, kerja sama pemanfaatan tanah, dan pendapatan lainnya yang sah. Pendapatan sendiri tersebut digunakan langsung untuk keberlangsungan operasionalisasi dan pengembangan Bank Tanah. Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Bank Tanah diberikan modal sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah). Modal tersebut dapat diberikan dalam bentuk kas, tanah, gudang dan bangunan, peralatan dan mesin, dan/atau aset tetap lainnya. Penyusunan laporan keuangan Bank Tanah berpedoman pada standar akuntansi keuangan. Dan audit terhadap pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Bank Tanah dilaksanakan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan. Akuntan publik yang melakukan audit terhadap Bank Tanah dipilih oleh Dewan Pengawas atas usulan kepala Badan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat