Undang-undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024

Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Undang-Undang ini mengatur mengenai Perubahan ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Beberapa aspek yang memerlukan perubahan pengaturan dalam UU ini dibanding UU sebelumnya yaitu terkait isu inovasi, antara lain: perlu adanya kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lokal, khususnya terhadap Invensi yang merupakan pengembangan dari produk/proses yang ada sebelumnya, yang seharusnya inovasi tersebut memperhatikan kemampuan lokal karena Indonesia merupakan negara dengan Sumber Daya Genetik yang sangat kaya untuk dapat dikembangkan, dan kebijakan Paten tidak boleh menghambat inovasi yang ada.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
65
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2024
Sumber
LN 2024 (251), TLN (7002) : 38 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 2057 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan