Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2011

Informasi Geospasial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Informasi Geospasial (IG) yang merupakan alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. IG sangat berguna sebagai sistem pendukung pengambilan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan ketahanan nasional, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, penyusunan rencana tata ruang, perencanaan lokasi investasi dan bisnis perekonomian, penentuan garis batas wilayah, pertanahan, dan kepariwisataan. IG juga merupakan informasi yang amat diperlukan dalam penanggulangan bencana, pelestarian lingkungan hidup, dan pertahanan keamanan. Diatur pula masalah kelembagaan dalam penyelenggaraan IG. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian siapa yang bertanggung jawab atas data dan informasi tertentu. Selanjutnya diperlukan pengaturan tentang sumber daya manusia dan badan usaha di bidang IG, sehingga industri IG dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Kemajuan industri IG akan menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan IG di tengah masyarakat dan dalam proses pembangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
4
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 April 2011
Tanggal Pengundangan
21 April 2011
Tanggal Berlaku
21 April 2011
Sumber
LN.2011/No. 49, TLN No. 5214, LL SETNEG: 25 HLM
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 46594 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan