UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal yang diubah antara lain Pasal 16 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang. Selain itu, pasal yang diubah yaitu Pasal ayat (1) yang menyatakan bahwa jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat