Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai peraturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Pemerintah ini memberikan pengaturan, penegasan, dan penjelasan lebih lanjut atas pengaturan mengenai: 1) penyelenggaraan upaya kesehatan; 2) pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan; 3) fasilitas pelayanan kesehatan; 4) kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan; 5) sistem informasi kesehatan; 5) penyelenggaraan teknologi kesehatan; 6) penanggulangan KLB dan wabah; 7) pendanaan kesehatan; 8) partisipasi masyarakat; dan 9) pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2024
Tanggal Berlaku
26 Juli 2024
Sumber
LN 2024 (135), TLN (6952): 484 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 266867 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh
  2. PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
  3. PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  4. PP No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja
  5. PERPRES No. 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
  6. PP No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan
  7. PERPRES No. 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
  8. PERPRES No. 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
  9. PP No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  10. PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  11. PP No. 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan
  12. PERPRES No. 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
  13. PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
  14. PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
  15. PP No. 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
  16. PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
  17. PP No. 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawasan Rumah Sakit
  18. PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
  19. PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
  20. PP No. 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah
  21. PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  22. PERPRES No. 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia
  23. PP No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan
  24. PP No. 39 Tahun 1995 tentang Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan
  25. PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
  26. PP No. 1 Tahun 1988 tentang Masa Bakti Dan Praktek Dokter Dan Dokter Gigi
  27. PP No. 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
  28. PP No. 33 Tahun 1963 tentang Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi
  29. PP No. 20 Tahun 1962 tentang Lafal Sumpah Janji Apoteker
  30. PP No. 11 Tahun 1961 tentang Penyakit Karantina
  31. PP No. 26 Tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan