Peraturan Pemerintah (PP) No. 93 Tahun 2015

Rumah Sakit Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2015
Tanggal Berlaku
16 Desember 2015
Sumber
LN. 2015 No. 295, TLN No. 5777, LL SETNEG : 40 HLM
Subjek
KESEHATAN - PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 24384 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan