Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009 UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2006; PP No 40 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2010 sebagaimana mana telah di ubah dengan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini berisi mengenai ruang lingkup, fungsi dan sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta mengenai pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Keputusan Gubernur mengenai Struktur Program pada RKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah ini.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL – PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.531 2016 / NOREG 4.1/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah ke dalam modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 11 Tahun 2006; Perda Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Pembagian Deviden, Pengawasan da Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan tingginya nilai Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan yang ditetapkan berdasarkan Perda Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, sehingga memberatkan bagi subjek pajak untuk membayar pajak mineral bukan logam dan batuan, maka perlu dilakukan perubahan atas Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (3); dan Pasal 6.
Menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (4).
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2013
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan irigasi;
bahwa untuk pengembangan dan pengelolaan irigasi, pemberdayaan, penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi kepada perkumpulan petani pemakai air, pembiayaan pengelolaan irigasi yang dikelola secara otonom oleh perkumpulan petani pemakai air, serta terjaganya keberlanjutan sistem irigasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No, 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 12 Tahun 2008; UU No,27 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang irigasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, maksud dan tujuan; prinsip pengembangan dan pengelolaan irigasi; kelembagaan pengelolaan irigasi; tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi; penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi; pola pengaturan air; pembangunan jaringan air; operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi; rehabilitasi dan peningkatan jaringan; pembiayaan ; audit dan pengelolaan irigasi; manajemen aset irigasi; keberlanjutan sistem irigasi; pengendalian dan pengawasan; larangan; tata cara penyelesaian sengketa; ketentuan pidana; penyidikan .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
24 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menentukan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa serta mempunyai tugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewajiban, Hak dan Wewenang, Jenis, Organisasi Pengurus Lemabga Kemasyarakatan Desa, Tata Kerja, Hubungan Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2002 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 7 Seri D Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Perda No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dengan perubahan pada:
1. Judul Bagian Kesatu BAB III diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan Pasal 5 diubah;
4. Ketentuan Pasal 6 diubah;
5. Ketentuan Pasal 8 diubah;
6. Ketentuan Pasal 13 diubah;
7. Pasal 16 dihapus;
8. Pasal 18 dihapus;
9. Ketentuan Pasal 19 diubah; dan
10. Pasal 20 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Perda No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 Nomor 9), diubah
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Bupati penyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1985, UU No 12 tahun 1999, UU Mo 12 Tahun 1999, UU no 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 23 Tahun 2005, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 39 Tahun 2007, PP No 22 Tahun 2008, PP No 48 Tahun 2008, PP No 5 Tahun 2009, PP No 69 Tahun 2010, PP No 71 Tahun 2010, PP No 2 Tahun 2012, PP No 27 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 16 Tahun 2018, Perpres No 54 Tahun 2020, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 19 Tahun 2016, Permendagri No 62, PerMendagri No 79 Tahun 2018, PerMendagri No 33 Tahun 2019, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda kab Way Kanan No 10 Tahun 2009, Perda Kab Way Kanan No 3 tahun 2011, Perda Kab Way Kanan No 7 Tahun 2011, Perda Kab Way Kanan No 8 Tahun 2011, Perda Kab Way Kanan No 9 Tahun 2011, Perda Kab Way Kanan No 10 Tahun 2011, Perda Kab Way kanan No 8 Tahun 2016, Perda Kab Way Kanan No 16 Tahun 2018, Perda Kab Way Kanan No 9 tahun 2019, Perda Kab Way Kanan No 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Halaman : 18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 1 Tahun 2012
PERDA Kab. Buru No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten buru tahun 2012 – 2017
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 10 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta pasal 75 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu diatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017 Dalam Peraturan Daerah. Adapun penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017 merupakan pedoman bagi pemerintah Daerah untuk melaksanakan kebijakan keuangan daerah, strategi dan arah kebijakan, serta Program Kegiatan Pembangunan yang dilaksankan oleh pemerintah daerah dalam 5 tahun kedepan.
Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 5 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) mencakup pengendalian dan evaluasi RPMJD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair dalam Bentuk Tinja
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf k dan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengolahan Limbah Cair merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan Pengolahan Limbah Cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pengolahan Limbah Cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Indang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3029);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5145);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 18).
Ruang lingkup retribusi pengolahan limbah cair dalam bentuk tinja yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi retribusi pengolahan limbah cair dalam bentuk tinja yang dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah melalui instalasi pengolahan limbah tinja;
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. memberikan dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan retribusi atas pengolahan tinja melalui instalasi pengolahan limbah tinja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
b. mengurangi resiko terjadinya pencemaran akibat pembuangan limbah cair dalam bentuk tinja melalui pengolahan secara khusus yang dilakukan oleh instalasi pengolahan limbah tinja;
c. mengendalikan pembuangan limbah cair dalam bentuk tinja di daerah melalui penyediaan instalasi pengolahan limbah tinja oleh Pemerintah sehingga menimbulkan kenyamanan lingkungan dan tidak menimbulkan masalah kesehatan.
Dengan nama Retribusi Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja dipungut retribusi atas pelayanan pengolahan limbah cair dalam bentuk limbah tinja yang dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah melalui instalasi pengolahan limbah tinja;
Retribusi Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja digolongkan sebagai retribusi jasa umum;
Tingkat penggunaan jasa Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja diukur berdasarkan volume yang dibuang ke instalasi pengolahan limbah tinja;
Setiap pelayanan pengolahan limbah cair dalam bentuk limbah tinja pada instalasi pengolahan limbah tinja dikenakan retribusi; Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah), untuk setiap 1 m3 (satu meter kubik) limbah yang dibuang;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat