Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan umum, Pajak daerah, Pemungutan Pajak, Pengembalian kelebuihan pembayaran, Kedaluwarsa penagihan, Pembukuan Pemeriksaan Dan pengawasan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikann, Ketentuan Pidanam, Ketentuan peralihan, Dan Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
05 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2019
Tanggal Berlaku
05 Juli 2019
Sumber
LD 2019/Nomor 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 905 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Bekasi No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut :
  1. Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2012 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
  2. PERDA Kota Bekasi No. 14 Tahun 2012 tentang PAJAK REKLAME
  3. PERDA Kota Bekasi No. 13 Tahun 2012 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
  4. PERDA Kota Bekasi No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
  5. PERDA Kota Bekasi No. 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
  6. PERDA Kota Bekasi No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
  7. PERDA Kota Bekasi No. 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
  8. PERDA Kota Bekasi No. 14 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
  9. PERDA Kota Bekasi No. 3 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan