Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 2 Tahun 2012

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak; Tarif, Dasar Pengenaan dan Cara Perhitungan Pajak; Tahun Pajak, Saat dan Tempat Terutang Pajak; Pendataan dan Penetapan Pajak Terutang; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2012 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
04 April 2012
Tanggal Pengundangan
04 April 2012
Tanggal Berlaku
04 April 2012
Sumber
LD.2012/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 4095 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan