Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 13 Tahun 2012

PAJAK PENERANGAN JALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2012
Sumber
LD.2012/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1317 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Bekasi No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan
Mencabut :
  1. PERDA Kota Bekasi No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Pajak Penerangan Jalan
  2. Perda Kota Bekasi No. 17 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan