Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
21 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2019
Tanggal Berlaku
21 Januari 2019
Sumber
LD 2019/Nomor 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 207 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Bekasi No. 13 Tahun 2012 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan