Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA , OBJEK DAN SUBJEK PAJAK 3. DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK 4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK 5. MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAI PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH 6. KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK 7. KEDALUWARSA 8. SANKSI ADMINISTRATIF 9. PENYIDIKAN 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat