Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2012

Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA , OBJEK DAN SUBJEK PAJAK 3. DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK 4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK 5. MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAI PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH 6. KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK 7. KEDALUWARSA 8. SANKSI ADMINISTRATIF 9. PENYIDIKAN 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
17 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2012
Tanggal Berlaku
22 Maret 2012
Sumber
LD. 2012 /No. 5 , LL 21 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Buton Utara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan