Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kebijakan dan Strategi Implementasi KLA, Hak dan Kewajiban Anak, Tahapan dan Indikator, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pemenuhan Klaster Hak Anak, Kelembagaan KLA, RAD KLA, Profil KLA, Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Desa/Kelurahan Layak Anak, Penghargaan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat