Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI 5. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 7. WILAYAH PEMUNGUTAN 8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 9. PERIZINAN 10. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 11. KEDALUWARSA PENAGIHAN 12. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 13. INSENTIF PEMUNGUTAN 14. PENYIDIKAN 15. KETENTUAN PIDANA 16. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat