ABSTRAK: |
- Bahwa guna meningkatkan pengawasan, keamanan, keselamatan dalam menggunakan kendaraan angkutan umum serta terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan, maka perlu adanya pengujian atas kendaraan bermotor; bahwa pengujian kendaraan bermotor dilakukan secara uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus; bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dan guna menunjang Pelaksanaan Pembangunan, Penyelenggaraan Pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap permohonan pengujian Kendaraan Bermotor wajib dikenakan Retribusi; bahwa sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444 ;
6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
10. Peraturann Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Laiu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone sia Nonor 3529);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64);
14. Peraturan Pemerintah Nomar 82 Tahun .1999 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Nagara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3907);
15 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lemoaran Negara Republik Indonesia Tanin 2001 Nomor 54. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
16 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Repubik Indonesiai Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4145);
17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Produk Hukum Daerah;
18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Negara dan Berita Daerah;
20. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor 12);
21. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 8).
- Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
6. WILAYAH PEMUNGUTAN
7. MASA RETRIBUSI
8. SAAT RETRIBUSI
9. TATA CARA PEMUNGUTAN
10. PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
11. PEMBAYARAN DAN SANKSI ADMINISTRASI
12. SANKSI ADMINISTRASI
13. TATA CARA PENAGIHAN
14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
15. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
16. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
17. INSENTIF PEMUNGUTAN
18. PENYIDIKAN
|