Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2011

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. WILAYAH PEMUNGUTAN 7. MASA RETRIBUSI 8. SAAT RETRIBUSI 9. TATA CARA PEMUNGUTAN 10. PENDAFTARAN DAN PENDATAAN 11. PEMBAYARAN DAN SANKSI ADMINISTRASI 12. SANKSI ADMINISTRASI 13. TATA CARA PENAGIHAN 14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 15. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 16. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 17. INSENTIF PEMUNGUTAN 18. PENYIDIKAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Buton Utara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan