Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK 3. DASAR PENGENAAN DAN IARIF PAJAK 4. MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH 5. PERHITUNGAN, PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK 6. KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK 7. KEDALUWARSA 8. SANKSI ADMINISTRATIF 9. INSENTIF PEMUNGUTAN 10. PENYIDIKAN 11. KETENTUAN PIDANA 12. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat