Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2012

Retribusi Pelayanan Pelabuhan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEWENANGAN DIWILAYAH LAUT 3. KAWASAN PELABUHAN 4. PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN 5. PELAYANAN JASA PELABUHAN 6. NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 7. GOLONGAN RETRIBUSI 8. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 9. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI 10. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 11. WILAYAH PEMUNGUTAN 12. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 13. TATA CARA PEMUNGUTAN 14. SANKSI ADMINISTRASI 15. TATA CARA PEMBAYARAN 16. TATA CARA PENAGIHAN 17. KEDALUWARSA PENAGIHAN 18. PENYIDIKAN 19. KETENTUAN PIDANA 20. KETENTUAN LAIN-LAIN 21. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
17 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2012
Tanggal Berlaku
22 Maret 2012
Sumber
LD. 2012 /No. 8 , LL 26 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 653 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Buton Utara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan