Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEWENANGAN DIWILAYAH LAUT 3. KAWASAN PELABUHAN 4. PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN 5. PELAYANAN JASA PELABUHAN 6. NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 7. GOLONGAN RETRIBUSI 8. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 9. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI 10. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 11. WILAYAH PEMUNGUTAN 12. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 13. TATA CARA PEMUNGUTAN 14. SANKSI ADMINISTRASI 15. TATA CARA PEMBAYARAN 16. TATA CARA PENAGIHAN 17. KEDALUWARSA PENAGIHAN 18. PENYIDIKAN 19. KETENTUAN PIDANA 20. KETENTUAN LAIN-LAIN 21. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat