Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2011

Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI 5. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI 6. WILAYAH PEMUNGUTAN 7. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 8. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 9. TATA CARA PEMUNGUTAN 10. PENAGIHAN 11. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 12. KEDALUWARSA PENAGIHAN 13. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 14. INSENTIF PEMUNGUTAN 15. PENYIDIKAN 16. KETENTUAN PIDANA 17. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2011
Sumber
LD. 2011 /No. 6 , LL 22 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Buton Utara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan