Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI 5. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI 6. WILAYAH PEMUNGUTAN 7. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 8. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 9. TATA CARA PEMUNGUTAN 10. PENAGIHAN 11. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 12. KEDALUWARSA PENAGIHAN 13. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 14. INSENTIF PEMUNGUTAN 15. PENYIDIKAN 16. KETENTUAN PIDANA 17. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat