retribusi-daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2018/No.8C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK: |
- Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan
Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai
lagi dengan kondisi perkembangan ketenagakerjaan di Kota
Bekasi sehingga perlu dilakukan perubahan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012, .Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2014.
- Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan
dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing. Terdiri dari 2 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
- Ketentuan Pasal 4 ayat (4) dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin
Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun
2014 Nomor 16 Seri E), diubah.
- 4 halaman.
|