Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017

Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LD 2017/No.7 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 2123 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Bekasi No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Bekasi No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal
Mencabut :
  1. PERDA Kota Bekasi No. 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan