Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PAJAK DAERAH (Jenis Pajak, Rincian Pajak (PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, Opsen BBNKB), Masa Pajak dan Tahun Pajak, Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak Untuk Kegiatan Yang Telah Ditentukan), RETRIBUSI DAERAH (Jenis Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Peninjauan Tarif Retribusi, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi), TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI (Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Retribusi, Penghapusan Piutang Pajak Dan Retribusi), PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK/RETRIBUSI, KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat